RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah merupakan Rumah Sakit Umum Daerah kelas A Pendidikan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Kota Purwokerto. Rumah sakit ini memiliki cakupan pelayanan yang luas, melayani masyarakat di wilayah Jawa Tengah bagian barat dan selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 059/76 Tahun 2008, terhitung mulai 1 Januari 2009 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa di bidang kesehatan tanpa mengutamakan keuntungan. Seluruh kegiatan pengelolaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan utama penerapan pola BLUD ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan kesejahteraan umum melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Ditinjau dari aspek historis, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bermula sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C milik Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Rumah sakit ini merupakan peninggalan Pemerintah Belanda yang didirikan pada tahun 1917 dengan nama RS Zending. Pada masa itu, RS Zending digunakan sebagai sarana pelayanan kesehatan bagi warga Belanda dan para misionaris yang berada di wilayah Purwokerto. Setelah Indonesia merdeka, rumah sakit tersebut diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dan tetap difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banyumas dengan nama RSU Purwokerto.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat, pada tahun 1987 RSU Purwokerto mengalami peningkatan status menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41/Menkes/SK/I/1987 tanggal 21 Januari 1987 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tengah Nomor 061.1/091/1988 tanggal 5 Mei 1988.
Selanjutnya, pada tahun 1990 atas prakarsa Gubernur Jawa Tengah, RSU Purwokerto dikembangkan dan direlokasi ke lokasi baru yang lebih representatif di Jalan Gumbreg, Purwokerto. Bersamaan dengan relokasi tersebut, rumah sakit ini resmi berganti nama menjadi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/32/1990 tanggal 18 April 1990. Pemberian nama tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prof. Dr. Margono Soekarjo, seorang dokter ahli bedah pertama di Indonesia yang berasal dari Purwokerto.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun 2000, ketika RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B Pendidikan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 239/Menkes-Kesos/SK/III/2001. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2006 yang mengatur tugas pokok, fungsi, serta tata kerja RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.
Pada tahun 2007, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang SOTK RSUD dan RSJ Provinsi Jawa Tengah. Dalam struktur organisasi tersebut, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh tiga Wakil Direktur, sembilan Kepala Bagian/Bidang, serta dua puluh satu Subbagian/Seksi. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2008.
Sebagai BLUD, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo beroperasi sebagai perangkat kerja Pemerintah Daerah dengan tujuan memberikan layanan umum secara efektif dan efisien, sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Pengelolaan rumah sakit dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah, dengan status hukum yang tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo menetapkan visi “Prima dalam Pelayanan Subspesialistik dan Pendidikan Profesi”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo memiliki misi, yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan subspesialistik, melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan, mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan, mengembangkan sarana dan prasarana yang unggul, tepat guna, dan aman, serta membangun sistem manajemen yang andal, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo telah melaunching/memberlakukan sistem registrasi/pendaftaran online untuk pendaftaran rawat jalan, bagaimanakah pendapat saudara?