Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Loading...

Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud, tujuan, tugas fungsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah serta kantor unit-unit di bawahnya.

  1. Kedudukan atau domisili, alamat lengkap:
    • Alamat : Jl. Dr. Gumbreg No.01 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53146 dan Jl. Dr. Angka No. 1-2 Purwokerto, Kab. Banyumas
    • Telp. : (0281)632708
    • Fax. : (0281)631015
    • E-mail : rsmargono@jatengprov.go.id
    • Website : http://rsmargono.jatengprov.go.id
    • Twitter : @rsudmargono dan @ppidrsmargono
    • Instagram : rsudmargono dan @ppidrsmargono
    • Facebook : Rsud Margono Soekarjo dan Ppid Rsmargono
    • Youtube : rsmargono
       
  2. Ruang Lingkup Kegiatan, Maksud & Tujuan, serta Tugas Fungsi
    Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas & Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/507 Tahun 2025 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah.
    1. Kedudukan

      • UOBK merupakan Rumah Sakit Daerah yang dikelola berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang -
        undangan.
      • Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas
      • Bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan
        dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah
        Sakit.
      • Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah meliputi perencanaan, pelaksanaaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penatausahaan barang milik Daerah
      • Direktur Rumah Sakit Daerah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Tugas
      • menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat
    3. Fungsi

      • perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan
        RSUD;
      • penyusunan program kerja dan anggaran RSUD;
      • penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSUD;
      • pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai
        kebutuhan medis;
      • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
      • penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi Bidang Kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan ketika ilmu pengetahuan Bidang Kesehatan;
      • penyelenggaraan kesekretariatan RSUD;
      • pelaksanaan pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian
        RSUD;
      • pemantauan, evaluasi dan pelaporan RSUD; dan
      • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
        dengan tugas dan fungsinya.
  3. Visi Misi
    Visi : Prima dalam Pelayanan Sub Spesialistik & Pendidikan Profesi.

    Misi
    • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan sub spesialistik
    • Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan
    •  Mengembangkan kualitas SDM melalui peningkatan profesionalisme & kesejahteraan
    • Mengembangkan sarana & prasarana RS yang unggul, tepat dan aman
    • Mengembangkan sistem manajemen yang handal, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
       
  4. Informasi Unit Pelayanan
    • Pelayanan Rawat Darurat
    • Pelayanan Rawat Jalan
    • Pelayanan Rawat Inap
    • Pelayanan Rawat intensif
    • Pelayanan Bedah Sentral
    • Pelayanan Kebidanan
    • Pelayanan Rehabilitasi medis
    • Pelayanan Radiologi
    • Pelayanan Farmasi RS
    • Pelayanan Gizi RS
    • Pelayanan Radioterapi
    • Pelayanan Laboratorium Terpadu
    • Pelayanan Hemodialisa
    • Pelayanan pendidikan dan pelatihan SDM
    • Pelayanan pengolahan limbah rumah sakit
    • Pelayanan pemulasaraan jenazah rumah sakit
    • Pelayanan ambulance dan mobil jenazah rumah sakit
    • Pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
    • Pelayanan administrasi (Organisasi Kepegawaian, Tata Usaha & Hukmas, RT, Keuangan,

      Pengembangan Pelayanan UNGGULAN : Kanker, Jantung Terpadu, Bedah Saraf, Maternal Perinatal, Uronefrologi

      Informasi pelayanan secara terperinci tertuang dalam RENSTRA tahun 2018-2023, Review RENSTRA tahun 2021 untuk tahun 2022 dan 2023 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, RESTRA tahun 2024-2026, RENSTRA 2025-2029 dan Buku Profil RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.

Penanggungjawab Pembuatan Informasi: Bagian Umum
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi: Update data tahun 2026 / RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo
Bentuk Informasi Yang Tersedia: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi