Daftar Informasi Publik Berkala
Loading...
Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud, tujuan, tugas fungsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah serta kantor unit-unit di bawahnya.
- Kedudukan atau domisili, alamat lengkap:
- Alamat : Jl. Dr. Gumbreg No.01 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53146 dan Jl. Dr. Angka No. 1-2 Purwokerto, Kab. Banyumas
- Telp. : (0281)632708
- Fax. : (0281)631015
- E-mail : rsmargono@jatengprov.go.id
- Website : http://rsmargono.jatengprov.go.id
- Twitter : @rsudmargono dan @ppidrsmargono
- Instagram : rsudmargono dan @ppidrsmargono
- Facebook : Rsud Margono Soekarjo dan Ppid Rsmargono
- Youtube : rsmargono
- Ruang Lingkup Kegiatan, Maksud & Tujuan, serta Tugas Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas & Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/507 Tahun 2025 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah.-
Kedudukan
- UOBK merupakan Rumah Sakit Daerah yang dikelola berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan. - Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas
- Bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas dilakukan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan
dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah
Sakit. - Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah meliputi perencanaan, pelaksanaaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penatausahaan barang milik Daerah
- Direktur Rumah Sakit Daerah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UOBK merupakan Rumah Sakit Daerah yang dikelola berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang -
- Tugas
- menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat
-
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan
RSUD; - penyusunan program kerja dan anggaran RSUD;
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSUD;
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai
kebutuhan medis; - penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi Bidang Kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan ketika ilmu pengetahuan Bidang Kesehatan;
- penyelenggaraan kesekretariatan RSUD;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian
RSUD; - pemantauan, evaluasi dan pelaporan RSUD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan
-
- Visi Misi
Visi : Prima dalam Pelayanan Sub Spesialistik & Pendidikan Profesi.
Misi- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan sub spesialistik
- Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan
- Mengembangkan kualitas SDM melalui peningkatan profesionalisme & kesejahteraan
- Mengembangkan sarana & prasarana RS yang unggul, tepat dan aman
- Mengembangkan sistem manajemen yang handal, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
- Informasi Unit Pelayanan
- Pelayanan Rawat Darurat
- Pelayanan Rawat Jalan
- Pelayanan Rawat Inap
- Pelayanan Rawat intensif
- Pelayanan Bedah Sentral
- Pelayanan Kebidanan
- Pelayanan Rehabilitasi medis
- Pelayanan Radiologi
- Pelayanan Farmasi RS
- Pelayanan Gizi RS
- Pelayanan Radioterapi
- Pelayanan Laboratorium Terpadu
- Pelayanan Hemodialisa
- Pelayanan pendidikan dan pelatihan SDM
- Pelayanan pengolahan limbah rumah sakit
- Pelayanan pemulasaraan jenazah rumah sakit
- Pelayanan ambulance dan mobil jenazah rumah sakit
- Pelayanan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
- Pelayanan administrasi (Organisasi Kepegawaian, Tata Usaha & Hukmas, RT, Keuangan,
Pengembangan Pelayanan UNGGULAN : Kanker, Jantung Terpadu, Bedah Saraf, Maternal Perinatal, Uronefrologi
Informasi pelayanan secara terperinci tertuang dalam RENSTRA tahun 2018-2023, Review RENSTRA tahun 2021 untuk tahun 2022 dan 2023 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, RESTRA tahun 2024-2026, RENSTRA 2025-2029 dan Buku Profil RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.
| Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : Bagian Umum |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : Update data tahun 2026 / RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo |
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : Hard & Soft (file_pdf) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama berlaku |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : Buku Profil |
- File :
-   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
-   Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2026 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
-   A.1.1.3. Visi Misi - Rencana Strategis 2024-2026 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo
-   A.1.1.3. Visi Misi - Rencana Strategis 2025-2029 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah